Senin, 22 Agustus 2016

Hubungan Bahasa Indonesia dengan Bahasa Daerah dan Bahasa Asing


Indonesia adalah negara yang wilayahnya sangat luas dan terdiri dari berbagai suku bangsa,dengan berbagai bahasa daerah,serta berbagai latar belakang budaya yang tidak sama . Kalau kita berstandarpada peta bahasa yang dibuat Lembaga Bahasa Nasional(kini Pusat Bahasa) tahun 1972 ada sekitar 480 buah bahasa daerah dengan jumlah penutur setiap bahasa berkisar antara 100 orang (ada di Irian Jaya) sampai yang lebih dari 50 juta (penutur bahasa Jawa). Perhitungan yang tepat mengenai banyaknya bahasa daerah yang ada di Indonesia memang agak  sukar dilakukan . Pertama, pengertian mengenai beda antara bahasa dan dialek sering kali terkacaukan. Misalnya, yang disebut bahasa Pakpak dan bahasa Dairi dari Sumatera Utara secara linguistik adalah satu bahasa yang sama karena tata bunyi, tata bahasa, dan leksikonnya sama; dan anggota kedua masyarakat tutur kedua bahasa itu dapat saling mengerti (mutually intelligible); tetapi masyarakat bahasa di sana menganggap sebagai dua bahasa yang berbeda. Sebaliknya,bahasa Jawa Cirebon yang sudah sangat jauh bedanya dengan dialek bahasa Jawa yang lain, masih dianggap sebagai bahasa Jawa. Kedua, seperti dilaporkan Tallei (1976), Yahya (1977), dan Danie (1987) banyak penutur bahasa daerah di Sulawesi Utara yang menyamakan dialek Melayu Manado sama dengan bahasa Indonesia; tetapi sebaliknya banyak penutur bahasa Melayu di Riau yang menganggap bahasa yang mereka gunakan bukan bahasa Indonesia. Ketiga, penelitian yang lebih akurat tentu membutuhkan tenaga dan dana yang tidak sedikit mengingat betapa luasnya negara Republik Indonesia.

Status sosial politik, dalam arti kedudukan dan fungsi, ketiga bahasa itu telah dirumuskan dalam seminar politik bahasa nasional yang diadakan di Jakarta bulan Februari tahun 1975. Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Kedudukannya sebagai bahasa nasional dimulai ketika dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, para pendahulu kita mengangkatnya dari bahasa Melayu, yang sejak abad ke-16 telah menjadi lingua franca di seluruh Nusantara, menjadi bahasa persatuan, yang akan digunakan sebagai alat perjuangan nasional. Kedudukannya sebagai bahasa negara berkenaan dengan ditetapkannya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36, yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa nasional,bahasa Indonesia menjalankan tugas sebagai:
(1) lambang kebanggaan nasional
(2) lambang identitas nasional
(3) sarana penyatuan bangsa
(4) sarana perhubungan antarbudaya dan daerah

Bahasa-bahasa lain yang merupakan bahasa penduduk asli seperti bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa bali,bahasa Bugis, dan sebagainya berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan bahasa-bahasa daerah ini dijamin kehidupan dan kelestarannya seperti dijelaskan pada Pasal 36. Bab XV Undang-Undang Dasar 1945. Bahasa Daerah mempunyai tugas sebagai:
 (1) lambang kebanggan daerah
(2) lambang identitas daerah
(3) sarana perhubungan di dalam keluarga dan masyarakat daerah
(4) sarana pengembangan serta pendukung kebudayaan daerah 
Bahasa-bahasa lain yang bukan milik penduduk asli seperti bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Belanda, bahasa Jerman, dan bahasa Perancis, berkedudukan sebagai bahasa asing. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa asing, bahasa-bahasa tersebut bertugas sebagai:
(1) sarana perhubungan antar bangsa
(2) saran pembantu pengembangan bahasa Indonesia
(3) alat untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi kepentingan pembangunan nasional.
            Banyaknya bahasa yang digunakan di Indonesia , terutama di kota-kota besar, ditambah dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi, menyebabkan terjadinya kontak bahasa dan budaya beserta dengan segala peristiwa kebahasan sperti bilingualisme, alih kode, campur kode, dan interferensi, dan integrasi. Maka, kebanyakan orang Indonesia pun menjadi manusia-manusia yang bilingual maupun multilingual.

Pennggunaan bahasa Indonesia semakin hari semakin meluas, dan jumlah penuturnya sangat banyak. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan, Pertama, karena bahasa Indonesia memiliki status sosial yang tinggi, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi kenegaraan. Bahasa daerah yang jumlah penuturnya relatif besar, wilayah pemakaiannya relatif luas, dan didukung oleh adat istiadat dan budaya yang kuat dapat dipastikan ttidak akan ditinggalkan oleh para penuturnya, setidaknya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tetapi bahasa daerah yang jumlah penuturnya relatif sedikit ,ada kemungkinan ditinggalkan oleh penuturnya.
















Akibat lebih lanjut dari kenyataan-kenyataan itu adalah sebagai berikut!

Ø A. Banyak orang indonesia yang lebih suka menggunakan kata-kata, peristilahan, dan ungkapan-ungkapan asing.
Ex: page, background, reality, alternative, airport, untuk halaman, latar belakang, kenyataan, keyakinan, kemungkinan
Ø B. Banyak orang indonesia yang menghargai bahasa asing secara berlebihan sehingga penggunaan bahasanya malah menjadi salah
Ex: insyaf, fihak, fatsal, syah
Ø C. Banyak orang indonesia belajar dan menguasai bahasa asing dengan baik, tetapi penguasaan bahasa indonesia hanya sebatas apaadanya.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUISI CORONA

CORONA Karya Asep Perdiansyah Corona datang menyerang Dunia menjadi tak tenang Tempat keramaian seketika menghilang Matahari b...