Minggu, 21 Agustus 2016

D. Upaya-upayaPeningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional


Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional dilakukan dengan berbagai upaya. Pada awalnya Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu yang merupakan salah satu bahasa daerah yang telah tersebar di seluruh Nusantara sebagai Lingua Franca. Bahasa itu diberi nama Indonesia untuk menciptakan rasa persatuan dan kesatuan nasional oleh para pemuda yang mencetuskan ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia terlahir dari Bahasa Melayu yang diangkat menjadi bahasa persatuan sekaligus menjadi Bahasa Nasional. Upaya yang paling menentukan adalah pengangkatan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia dan secara bertahap menjadi Bahasa Nasional (1928) dan Bahasa Negara (1945).
 Pertemuan-pertemuan dalam bentuk kongres memberikan pengembangan Bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi utama di wilayah Nusantara.
Upaya peningkatan juga dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Maka telah dihasilkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tata Bahasa Baku Indonesia, dan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Kerja sama Indonesia dengan negara tetangga menjadikan nama dan citra Bahasa Indonesia menjadi terangkat. Hal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahas kedua atau Bahasa Asing bagi para penutur, karena dipelajari oleh penutur asing baik luar maupun dalam negri. Serta adanya dukungan dari semua pihak seperti dukungan pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia.
1.    Dukungan Pemerintah
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah:
a.)   Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tanggal 28 Oktober 1991 tentang kemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam Rangka Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.
b.)   Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor I/U/1992 tanggal 10 April 1992 tentang Peningkatan Usaha Pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
c.)   Surat Menteri dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia Nomor 1021/SJ tanggal 16 Maret 1995 tentang Penertiban Penggunaan Bahasa Asing.
d.)   Pencanangan Disiplin Nasional oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 Mei 1995 yang salah satu butirnya adalah Penggunaan Bahasa Indonesia  dengan Baik dan Benar.
e.)   Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Didalamnya tertera pasal 44 yang menyatakan kewajiban untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional secara bertahap sistematis dan berkelanjutan.
f.)    Pemerintah mendirikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) dan Program BIPA (pembelajaran keterampilan Bahasa Indonesia yang mencakup kegiatan berbicara menulis, membaca, dan mendengarakan).
2.    Dukungan Masyarakat Indonesia
Tetap menggunakan Bahasa Indonesia dalam bahasa resmi sebagai penghubung yang dilakukan sejak dini. Berdasarkan kondisi lingkungan masyarakat tetap dapat melestarikan dan mengajarkan bahasa daerah dan pengembangan.
3.    Pengembangan  Dunia Hiburan dan Pariwisata
Dunia hiburan Indonesia dapat membuat negara lain tertarik akan kebudayaan termasuk Bahasa Indonesia. Menciptakan film yang berkualitas dapat membuat negara lain tertarik akan mempelajari apapun tentang Indonesia. Penyanyi Indonesiapun dapat menciptakan lagu yang berkualitas dan enak didengar dapat membuat negara lain tertarik pula.
Kekayaan alam dan aset budaya yang beragam mampu menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta dapat terdorong untuk mengenal dan mempelajari Bahasa Indonesia.

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUISI CORONA

CORONA Karya Asep Perdiansyah Corona datang menyerang Dunia menjadi tak tenang Tempat keramaian seketika menghilang Matahari b...