Senin, 20 November 2017

Pengembangan Kurikulum Sentralistik dan Disentralistik

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Negara berkembang dan negara maju tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya, salah satu upaya tersebut melalui perubahan kurikulum. Perubahan dan perkembangan kurikulum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus-menerus menyebabkan perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran yang berfungsi mengoptimalkan perkembangan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Banyak model dalam pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan. Namun, penerapan model-model tersebut sebaiknya didasarkan pada faktor-faktor yang konstan, sehingga ulasan tentang model-model yang dibahas dapat terungkapkan secara konsisten (Subandijah, 1992:65).

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah sebagai berikut.
1.  Model Pengembangan Kurikulum Sentralistik .
2.   Model Pengembangan Kurikulum Disentralistik .
3.   Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Konten, Tujuan, Kompetensi atau Profesi, Kompetensi atau Profesi Berkarakter.

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam makalah ini sebagai berikut:
1.   Untuk Mengetahui Model Pengembangan Kurikulum Sentralistik.
2.   Untuk Mengetahui Model Pengembangan Kurikulum Disentralistik.
3.   Untuk Mengetahui Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Konten, Tujuan, Kompetensi atau Profesi, Kompetensi atau Profesi Berkarakter.


























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No. 20 Tahun 2003 tentang SPN). 

2.2  Fungsi Kurikulum
Kurikulum memiliki berbagai fungsi bagi guru, kepala sekolah, pengawas, orang tua, dan peseta didik, diantaranya sebagai berikut.
1.   Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang tidak berpedoman pada kurikulum tidak akan berjalan dengan sistematis dan efektif, dan dapat dipastikan pembelajaran tanpa arah dan tujuan.
2.   Bagi kepala sekolah, kurikulum berfungsi untuk menyusun perencanaan dan program sekolah.
3.   Bagi pengawas, kurikulum berfungsi sebagai pendahuluan dalam melakukan supervisi ke sekolah. Denagn berpedoman pada kurikulum, pengawas dapat melihat program sekolah, pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru sudah sesuai dengan tuntutan kurikulum.
4.   Bagi orang tua peserta didik, kurikulum sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi penyelenggaraan program sekolah dan membantu putra-putrinya belajar di rumah sesuai dengan program sekolah.



2.3  Manajemen Pengembangan Kurikulum
Manajemen pengembangan kurikulum berkenaan dengan bagiamana kurikulum dirancang diimplementasikan (dilaksanakan), dan dikendalikan (dievaluasi dan disempurnakan), oleh siapa, kapan, dalam lingkungkup mana, dan seterusnya. Manajemen kurikulum juga menyangkut kebijakan: siapa yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dalam merancang, melaksanakan, dan mengendalikan kurikulum. Dari sudut siapa yang diberi tugas wewenag dan tanggung jawab dalam pengembangan kurikulum, secara umum dibedakan antara manajemen pengembangan kurikulum terpusat (centralized curriculum development management atau top down curriculum development) dan manajemen pengembangan kurikulum tersebar (decentralized curriculum development management atau bottom up curriculum development).

Menurut Kemp dalam  Brady (1990) dalam Harry Widyastono, 2013:48 melihat pendekatan pengembangan kurikulum tersebut dalam suatu kontinum.
At one extreme is center-based or top down curriculum development in which the curriculum is determined by the centre, and there is little autonomy for schools. At the other extreme is the bottom-up or school-based curriculum, developed entirely by individual schools.

Pendapat Kemp tersebut menegaskan bahwa kurikulum (desain kurikulum) dapat bervariasi mulai dari yang sepenuhnya standar (seluruh komponen dirumuskan secara oleh pusat), sebagian besar komponen (dasar dan komponen utama), sebagai komponen dirumuskan oleh tim pusat, sedangkan komponen lainnya (penjabarannya) dikembangkan oleh daerah atau satuan pendidikan, sampai dengan yang seluruh komponenya dikembangkan  oleh satuan pendidikan.

Kurikulum yang seluruh komponennya dikembangkan oleh pusat pengelolaannya sepenuhnya sentralistik, seluruh komponennya dikembangkan oleh satuan pendidikan pengelolaannya sepenuhnya desentralistik, dan sebagian komponen dirumuskan oleh pusat dan sebagian oleh satuan pendidikan terletak diantaranya, atau sentralistik-desentralistik. Manajemen sentralistik-desentralistik inipun masih bervariasi pula, lebih berat kearah sentralisasi atau desentralisasi, atau seimbang antara keduanya.

2.3.1.   Manajemen Pengembangan Kurikulum Sentralistik
Negara yang bersifat kesatuan seperti Indonesia, sentralisasi ini berada pada tingkat pemerintah pusat, sedangkan pada negara federal sentralisasi dapat pada tingkat pemerintah federal (pusat) atau tingkat negara bagian. Dalam manajemen pengembangan kurikulum yang terpusat atau sentralistik, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengembangan kurikulum dipegang oleh pejabat pusat. Manajemen kurikulum sentralistik menghasilkan kurikulum nasional, satu kurikulum yang berlaku diseluruh wilayah negara. Dalam manajemen kuriklum sentralistik, mungkin seluruh perangkat kurikulum, mulai dari landasan atau dasar-dasar pengembangan kurikulum, struktur, dan sebaran mata pelajaran, silabus atau garis-garis besar program pembelajaran, rincian materi dan kegiatan pembelajaran, buku, media, alat-alat penunjang, penilaian, hasil belajar beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya disusun oleh pusat.

Sukmadinata (2007) dalam Herry Widyastono, 2013:49) mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan manajemen kurikulum sentralistik, seperti di bawah ini.
Manajemen kurikulum sentralistik memiliki kelebihan, diantaranya sebagai berikut.
a.    Kurikulum diseragamkan untuk seluruh daerah dan sekolah sehingga dapat dikembangkan standar kemampuan dan tingkat pencapaian yang bersifat nasional
b.   Karena kurikulum seragam, lebih muda dalam pengendalian, atau pengawasan dan evaluasinya.
c.    Pembina para pelksana kurikulum lebih muda karena pengetahuan dan keterampilan yang dituntut untuk melaksanakannya hamper sama.
d.   Penyediaan media dan sumber belajar lebih muda karena jenisnnya sama untuk setiap daerah dan satuan pendidikan.
e.    Memungkinkan diadakan penilaian hasil belajar bersifat nasional karena desain atau rancangan kurikulum dan sasaran belajarnya sama untuk seluruh dan satuan pendidikan.

Manajemen kurikulum sentralistik juga memiliki kelemahan, diantaranya sebagai berikut.
a.    Wilayah yang cukup luas memiliki keragaman dalam kondisi, kebutuhan dan tingkat kemajuanya. Kurikulm yang bersifat nasional tidak dapat mengakomodasi keragaman kondisi tersebut.
b.   Pemahaman dan penguasaan kurikulum nasional oleh para pelaksana diseluruh wilayah tanah air membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
c.    Penerapan satu jenis kurikulum untuk wilayah yang cukup luas dapat menghadapi benyak hambatan dan kemungkinan penyimpangan.

2.3.2.   Manajemen Pengembangan Kurikulum Desentralistik
Dalam manajemen kurikulum desentralistik, penyusunan desain, pelaksanaan, dan pengendalian kurikulum (evaluasi dan penyempurnaan), dilukan secara lokal oleh satuan pendidikan. Penyusunan desain kurikulum dilkukan oleh guru-guru, melibatkan ahli, komite sekolah atau madrasah dan pihak-pihak lain dimasyarakat, yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kurikulum. Pengembangan kurikulum demikian disebut pengembangan kurikulum berbasis sekolah (school based curriculum development atau SBCD) yang dalam peraturan menteri pendidikan Nasionala Nomor. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Dalam SBCD atau KTSP pengembangan kurikulum dapat mencakup seluruh komponen kurikulum atau hanya sebagian komponen saja, penyusunannya dapat dilakukan hanya oleh seorang, sekelompok atau seluruh guru dan ditunjukkan  untuk memenuhi kebutuhan atau program satuan pendidikan dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dan masyarakat sekitarnya.

KTSP merupakan pengembangan kurikulum yang berbeda bahkan dapat berlawanan dari pengembangan kurikulum birokratis atau sentralistik. Dalam manajemen pengembangan kurikulum sentralistik, pengembangan kurikulum dipegang oleh pejabat (birokrat) pusat, termasuk inisiatif. Gagasan, bahkan model kurikulum yang akan dikembangkan berasal dari pemegang kekuasaan di pusat.
 
Dalam pengembangan KTSP, desain kurikulum yang meliputi sasaran atau tujuan kurikulum, materi atau isi kurikulum, model pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kebutuhan, tantangan, karakteristik, dan tahap perkembangan sekolah dan masyarakat di mana sekolah berada. Kurikulum menjadi lebih bermakna karena bertolak dari situasi dan kondisi setempat dan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan, tuntutan dan perkembangan setempat. Pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan akan menghasilkan desain kurikulum yang beragam tetapi lebih mudah dipahami, dikuasai dan dilaksanakan oleh guru sebab mereka sendiri yang mengembangkannya, minimal ikut serta dalam pengembangannya.

Sementara itu, menurut Sukmadinata dalam Herry Widyastono, 2013:51 , mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan manajemen pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan desentralistik seperti di bawah ini. Kelebihannya antara lain sebagai berikut.
a.    Kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan, kondisi, karekteristik, dan perkembangan satuan pendidikan dan masyarakat setempat sehingga satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung dapat membantu perkembangan masyarakat.
b.   Lebih mudah dilaksanakan karena desain kurikulum disusun oleh guru-guru sendiri dengan mempertimbangkan factor-faktor pendukung pelaksanaannya yang ada di sekolah dan masyarakat sekitar.

Pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan juga memiliki kelemahan, diantaranya sebagai berikut.
a.    Tidak semua guru memiliki keahlian atau kecakapan ddalam pengembangan kurikulum, atau tidak semua satuan pendidikan / daerah memiliki guru atau orang yang ahli atau cakap dalam pengembangan kurikulum.
b.   Kurikulum dapat bersifat local. Lulusannya kurang memiliki kemampuan atau daya saing secara nasional.
c.    Desai kurikulum sangat beragam dapat menimbulkan kesulitan dalam pengawasan dan evaluasi kurikulum dan evaluasi hasil belajar secara nasional.
d.   Kepindahan peserta didik dari satu sekolah atau daerah ke sekolah atau daerah lain dapat menimbulkan kesulitan.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan kurikulum terdapat berbagai model, yang mencakup langkah-langkah: (a) merumuskan tujuan; (b) merumuskan pengalaman belajar; (c) mengacu pada prinsip-prinsip relevansi, fleksibelitas, kontinuitas, efesiensi, dan efektifitas. Manajemen pengembangannya dapat bersifat sentralistik, desentralistik, atau sentralistik-desentralistik (pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau sekolah)

2.4     Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Konten (Kurikulum 1994)
Pada tahun 1994, kurikulum 1984 disempurnakan menjadi Kurikulum 1994. Rasionalnya, menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU tentang SPN No. 2 Tahun 1989). Salah satu amanah dalam UU tentang SPN No. 2 Tahun 1989, yaitu perubahan pembagian waktu pelajaran, dari sistem semester ke sistem caturwulan dengan sistem caturwulan yang pembagian waktunya dalam satu tahun menjadi tiga periode, hasil belajar (rapor) peserta didik dapat lebih cepat diketahui oleh orang tuanya sehingga diharapkan orang tua dapat memberikan perhatian lebih dini dan lebih intensif kepada putra-putrinya. Perubahan lainnya, Kurikulum 1994, lebih menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah (Depdikbud dalam Harry Widyastono, 2013:58).

2.5  Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Tujuan (Kurikulum 1975 sampai 1984)
Model pengembangan kurikulum berbasis tujuan menempatkan rumusan atau penetapan tujuan yang hendak dicapai dalam posisi sentral, sebab tujuan adalah pemberi arah dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.

Kelebihan dari pendekatan pengembangan kurikulum yang berorientasi pada tujuan adalah sebagai berikut.
1.   Tujuan yang ingin dicapai jelas bagi penyusun kurikulum.
2.   Tujuan yang jelas akan memberikan arah yang jelas pula di dalam menetapkan materi pelajaran, motode, jenis kegiatan dan alat yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
3.   Tujuan-tujuan yang jelas itu akan memberikan arah dalam mengadakan penilaian terhadap hasil yang dicapai.
4.   Hasil yang terarah tersebut akan membantu penyusun kurikulum di dalam mengadakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Meskipun pendekatan tujuan memiliki banyak kelebihan tetapi pendekatan tujuan juga memiliki kelemahan, yaitu kesulitan dalam merumuskan tujuan itu sendiri (bagi guru). Apalagi jika tujuan tersebut harus dirumuskan lebih khusus, jelas, dan operasional, dan dapat diukur. Guru harus memiliki keahlian, pengalaman, dan keterampilan dalam perumusan tujuan khusus pengajaran. Jika tidak demikian, maka akan terwujud rumusan tujuan khusus yang bersifat dangkal dan mekanistik (Subandijah, 1992:56-57).

Pada tahun 1975, pemerintah mengembangkan Kurikulum 1975. Rasionalnya, menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebi efesien dan efektif yang dipengaruhi oleh pengaruh konsep di bidang manajemen, yaitu management by objektif (MBO) yang dikenal pada waktu itu. Setiap guru harus menyususn prosedur pengembangan sistem Instruksional (PPSI) antara lain berisi tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus (Hasibuan dalam Herry Widyastono, 2013: 57).  

Pada tahun 1984, pemerintah menyempurnakan Kurikulum 1975 menjadi Kurikulum 1984. Rasionalnya yang belajar adalah peserta didik sehingga yang harus aktif adalah peserta didik bukan gurunya. Dalam Kurikulum 1984 peserta didik harus belajar melakukan sendiri , mencari tahu sendiri, dari berbagai sumber belajar yang relevan, dengan mencari tahu sendiri, peserta didik akan merasakan sendiri dan mengalami sendiri. Pengalaman yang diperoleh tetap akan diingatnya. Oleh karena itu, Kurikulum 1984 dikembangkan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning, yang mengusung skill approach (pendekatan keterampilan proses). Artinya, apabila prosesnya dialami sendiri oleh peserta didik maka secara otomatis pengalaman yang diperoleh tetap akan diingatnya (produknya akan dikuasainya dengan baik) (Harry Widyastono, 2013:58).
2.6  Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi/ Profesi
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) juga dikenal dengan Kurikulum 2004 dikembangkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 19999 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyusun petunjuk teknis, silabus, dan persiapan mengajar sesuai dengan manajemen pengembangan kurikulum sentralistik dan disentralistik (Herry Widyastono, 2013:61).

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP), sedangkan kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. (Depdiknas dalam Herry Widyastono. 2013:62).

Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual. Kompetensi adalah pengetahuan (kognitif) yang setelah dimiliki oleh seseorang, harus diwujudkan dalam bertindak (psikomotor) dan bersikap (afektif). Dengan demikian, kurikulum berbasis kompetensi merupakan seperangkat rencana dan peraturan tentang kompetensi yang dibakukan dan pecapaiannya disesuaikan dengan kemampuan. Wahana pencapaian tersebut diwujudkan dengan mempertimbangkan keseimbangan etika, estetika, logika, dan kinestetika.  

2.7  Model Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi/ Profesi Berkarakter
Pengembangan Kurikulum 2013, dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Kurikulum 2006, pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyusun Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sedangkan setiap satuan pendidikanmenyusun KTSP mengacu pada Standar Nasinal Pendidikan dan panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Herry Widyastono, 2013:119).

Pada Kurikulum 2013, Pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Silabus, dan Pedoman Implementasi Kurikulum, sedangkan setiap satuan pendidikan pada Kurikulum 2006 dan menyusun KTSP, silabus sudah disediakan oleh pemerintah, guru hanya tinggal mengopi dan menyusunnya menjadi satu kesatuan yang utuh.

1.   Konsep Dasar
Kurikulum 2013 menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik secara holistik (seimbang). Kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap ditagih dalam rapor merupakan penentu kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik. Kompetensi pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi agar menjadi pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.

2.      Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan karakteristik sebagai berikut. (Kemendikbud, 2013).
a.    Mengembangkan sikap spiritual dan social, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik secara seimbang.
b.   Memberikan pengalaman belajar terencana ketika peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar secara seimbang.
c.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan msyarakat.
d.   Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
e.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
f.    Kompetansi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
g.   Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip  akumulatif, saling memperkuat (reinforce) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Model pengembangan kurikulum di Indonesia sangat beragam diantaranya model pengembangan kurikulum sentralistik, model pengembangan kurikulum disentralistik, model pengembangan kurikulum berbasis konten, tujuan, kompetensi/profesi, kompetensi/profesi berkarakter dikemukakan sebagi berikut.
1.   Model pengembangan kurikulum sentralistik (yang terpusat), tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengembangan kurikulum dipegang oleh pejabat pusat. Manajemen kurikulum sentralistik menghasilkan kurikulum nasional, satu kurikulum yang berlaku diseluruh wilayah negara. Dalam manajemen kuriklum sentralistik, mulai dari landasan atau dasar-dasar pengembangan kurikulum, struktur, dan sebaran mata pelajaran, silabus atau garis-garis besar program pembelajaran, rincian materi dan kegiatan pembelajaran, buku, media, alat-alat penunjang, penilaian, hasil belajar beserta pedoman-pedoman pelaksanaannya disusun oleh pusat.
2.   Model pengembangan kurikulum desentralistik, penyusunan desain, pelaksanaan, dan pengendalian kurikulum (evaluasi dan penyempurnaan), dilukan secara lokal oleh satuan pendidikan. Penyusunan desain kurikulum dilakukan oleh guru-guru, melibatkan ahli, komite sekolah atau madrasah dan pihak-pihak lain dimasyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kurikulum.
3.   Model pengembangan kurikulum berbasis konten adalah perubahan kurikulum 1984 disempurnakan menjadi Kurikulum 1994 yang lebih menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
4.   Model pengembangan kurikulum berbasis tujuan merupakan penyempurnaan Kurikulum 1975 menjadi Kurikulum 1984 yang menempatkan rumusan atau penetapan tujuan yang hendak dicapai dalam posisi sentral, sebab tujuan adalah pemberi arah dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar. Rasionalnya yang belajar adalah peserta didik sehingga yang harus aktif adalah peserta didik bukan gurunya. Oleh karena itu, Kurikulum 1984 dikembangkan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning, yang mengusung skill approach (pendekatan keterampilan proses). Artinya, apabila prosesnya dialami sendiri oleh peserta didik maka secara otomatis pengalaman yang diperoleh tetap akan diingatnya.
5.   Model pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) juga dikenal dengan Kurikulum. Dalam hal ini pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyusun petunjuk teknis, silabus, dan persiapan mengajar sesuai dengan manajemen pengembangan kurikulum sentralistik dan disentralistik. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual, pengetahuan (kognitif) yang setelah dimiliki oleh seseorang, harus diwujudkan dalam bertindak (psikomotor) dan bersikap (afektif). Wahana pencapaian tersebut diwujudkan dengan mempertimbangkan keseimbangan etika, estetika, logika, dan kinestetika. 
6.   Model pengembangan kurikulum kompetensi/ profesi berkarakter (Kurikulum 2013) dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada Kurikulum 2013, Pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Silabus, dan Pedoman Implementasi Kurikulum yang menekankan pengembangan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik secara holistik (seimbang). Kompetensi pengetahuan peserta didik yang dikembangkan meliputi mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi.

3.2  Saran
Sehubungan dengan hasil pembahasan makalah ini, penulis berharap agar pembaca mau mempelajari isi dari makalah untuk pengetahuan tentang perkembangan dan pengembangan kurikulum.


















DAFTAR PUSTAKA

Subandijah. 1992. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Widyastono, Herry. 2013. Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah dari Kurikulum 2004, 2006, ke Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUISI CORONA

CORONA Karya Asep Perdiansyah Corona datang menyerang Dunia menjadi tak tenang Tempat keramaian seketika menghilang Matahari b...