Bahasa Daerah
sebagai pendukung Bahasa Nasional
Bahasa daerah merupakan bahasa pendukung bahasa Indonesia yang
keberadaannya diakui oleh Negara. UUD 1945 pada pasal 32 ayat (2) menegaskan
bahwa “Negara menghormati dan memilihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.” dan juga sesuai dengan perumusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun
1954 di Medan, bahwa bahasa daerah sebagai pendukung bahasa nasional merupakan
sumber pembinaan bahasa Indonesia. Sumbangan bahasa daerah kepada bahasa
Indonesia, antara lain, bidang fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, dan
kosa kata. Demikian juga sebaliknya, bahasa Indonesia mempengaruhi perkembangan
bahasa daerah. Hubungan timbal balik antara bahasa Indonesia dan bahasa daerah
saling melengkapi dalam perkembangannya.
2.
Bahasa Daerah sebagai bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar
Di daerah tertentu , bahasa daerah boleh dipakai sebagai bahasa pengantar
di dunia pendidikan tingkat sekolah dasar sampai dengan tahun ketiga (kelas
tiga). Setelah itu, harus menggunakan bahasa Indonesia , kecuali daerah-daerah
yang mayoritas masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu.
3.
Bahasa Daerah sebagai sumber kebahasaan untuk memperkaya Bahasa
Indonesia
Seringkali istilah yang ada di dalam bahasa daerah belum muncul di bahasa
indonesia sehingga bahasa indonesia memasukkannya istilah tersebut. Contohnya “gethuk“ (makanan dibuat dari
ubi dan sejenisnya yang direbus, kemudian dicampur gula dan kelapa ditumbuk
bersama) karena di bahasa indonesia istilah tersebut belum ada, maka istilah “gethuk“
juga di resmikan di bahasa indonesia sebagai istilah dari “makanan dibuat dari ubi dan sejenisnya yang direbus, kemudian dicampur gula dan
kelapa (ditumbuk bersama)“.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar