Peningkatan fungsi
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional dilakukan dengan berbagai upaya.
Pada awalnya Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu yang merupakan salah
satu bahasa daerah yang telah tersebar di seluruh Nusantara sebagai Lingua Franca. Bahasa itu diberi nama Indonesia
untuk menciptakan rasa persatuan dan kesatuan nasional oleh para pemuda yang
mencetuskan ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia
terlahir dari Bahasa Melayu yang diangkat menjadi bahasa persatuan sekaligus
menjadi Bahasa Nasional. Upaya yang paling menentukan adalah pengangkatan
Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia dan secara bertahap menjadi Bahasa
Nasional (1928) dan Bahasa Negara (1945).
Pertemuan-pertemuan dalam bentuk kongres
memberikan pengembangan Bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi utama di
wilayah Nusantara.
Upaya peningkatan
juga dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Maka telah dihasilkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Tata Bahasa Baku Indonesia, dan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Kerja sama
Indonesia dengan negara tetangga menjadikan nama dan citra Bahasa Indonesia
menjadi terangkat. Hal ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahas kedua atau
Bahasa Asing bagi para penutur, karena dipelajari oleh penutur asing baik luar
maupun dalam negri. Serta adanya dukungan dari semua pihak seperti dukungan
pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia.
1.
Dukungan
Pemerintah
Kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah:
a.)
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tanggal 28 Oktober 1991
tentang kemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam Rangka Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Bangsa Indonesia.
b.)
Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor I/U/1992 tanggal 10
April 1992 tentang Peningkatan Usaha Pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam
Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
c.)
Surat
Menteri dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia Nomor
1021/SJ tanggal 16 Maret 1995 tentang Penertiban Penggunaan Bahasa Asing.
d.)
Pencanangan
Disiplin Nasional oleh Presiden Soeharto pada tanggal 20 Mei 1995 yang salah
satu butirnya adalah Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Baik dan Benar.
e.)
Undang-undang
Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan. Didalamnya tertera pasal 44 yang menyatakan kewajiban untuk
meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional secara
bertahap sistematis dan berkelanjutan.
f.)
Pemerintah
mendirikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) dan Program BIPA
(pembelajaran keterampilan Bahasa Indonesia yang mencakup kegiatan berbicara
menulis, membaca, dan mendengarakan).
2.
Dukungan
Masyarakat Indonesia
Tetap menggunakan Bahasa
Indonesia dalam bahasa resmi sebagai penghubung yang dilakukan sejak dini.
Berdasarkan kondisi lingkungan masyarakat tetap dapat melestarikan dan
mengajarkan bahasa daerah dan pengembangan.
3.
Pengembangan Dunia Hiburan dan Pariwisata
Dunia hiburan Indonesia dapat
membuat negara lain tertarik akan kebudayaan termasuk Bahasa Indonesia.
Menciptakan film yang berkualitas dapat membuat negara lain tertarik akan
mempelajari apapun tentang Indonesia. Penyanyi Indonesiapun dapat menciptakan
lagu yang berkualitas dan enak didengar dapat membuat negara lain tertarik
pula.
Kekayaan alam dan aset budaya
yang beragam mampu menarik wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta
dapat terdorong untuk mengenal dan mempelajari Bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar