Kedudukan pertama
bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Hal ini tercantum dalam
Sumpah pemuda (28-10-1928). Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan
sebagai Bahasa Nasional. Kedua adalah sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya
sebagai Bahasa Nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi yaitu:
1)Lambang kebanggaan kebangsaan
Bahasa Indonesia mencerminkan nilai nilai
luhur yang mendasari perilaku bangsa Indonesia.
2)Lambang Identitas Nasional
Bahasa indonesia mewakili jatidiri bangsa
Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang identitas nasional
yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara Garuda Pancasila.
3)Alat Perhubungan
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai
suku dengan bahasa yang berbeda beda, maka akan sangat sulit berkomunikasi
kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu gunakanlah Bahasa
Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
4)Alat Pemersatu Bangsa
Mengacu pada
keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya, bahasa
Indonesia di jadikan sebagai media yahhng dapat membuat ke semua elemen
masyarakat yang beragam tersebut ke dalam sebuah persatuan. Sedangkan pada
kedudukannya sebagai Bahasa Negara, Bahasa Indonesia memiliki fungsi fungsi yakni:
-Sebagai bahasa yang digunakan dalam
peristiwa kenegaraan
Bahasa Indonesia dipakai dalam segala hal
kegiatan atau peristiwa kenegaraan, baik dalam bentuk lisan dan tulisan.
-Sebagai alat perhubungan tingkat nasional
Bahasa Indonesia digunakan untuk perhubungan
dalam segala hal pada tingkat nasional seeperti pada perencanaan pembangunan
dan pelaksanannya.
-Alat pengembangan kebudayaan dan IPTEK
Nasional
Maksudnya adalah Bahasa Indonesia digunakan
sebagai sarana dalam memperkaya budaya dan meningkatkan IPTEK dengan Bahasa
Indonesia sebagai pengantarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar