Tanggal 28 Oktober 1928, pada hari Sumpah
Pemuda lebih tepatnya, dinyatakan kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Nasional memiliki fungsi fungsi sebagai berikut:
1.
Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
dibuktikan dengan digunakan nya Bahsa Indonesia dalam bulir bulir Sumpah
Pemuda.
2.
Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam
dunia Pendidikan. Kedudukan kedua dari kedudukan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara dibuktkan dengan pemakaian bahsa indonesia sebagai bahasa
pengantar di lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran
yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat
dilakukan dengan menerjemahkan buku buku yang berbahasa asing atau menyusunnya
sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa
indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi(iptek)
3.
Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada
tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
serta pemerintah,kedudukan ketiga dari kedudukan bahasa indonesia sebagai
bahasa negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa indonesia dalam hubungan
antar badan pemerintah.
4.
Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu
Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
5.
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
Kedudukan ketiga dari kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional
dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media
komunikasi, misalnya seperti buku, koran, acara pertelevisian, siaran radio,
website, dll. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan
budaya, maka harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga
berkaitan dengan Kedudukan keempat dari kedudkan Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional sebagai alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras,
adat istiadat dan Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar